kode etik tenaga teknis kefarmasian
KATA PENGANTAR
Puji dan
syukur saya panjatkan ke hadirat Allah SWT. Sholawat serta salam senandung dicurahkan
kepada Nabi besar kita
Muhammad saw, keluarganya, sahabatnya, dan para pengikutnya yang selalu taat
dan patuh terhadap ajaran yang dibawa oleh Rasullullah saw hingga akhir zaman.
Alhamdulillah,
berkat izin dan pertolongan dari Allah SWT, sehingga penyusunan makalah
tentang “Kode Etik Tenaga Teknis Kefarmasian” ini
dapat saya selesaikan sebagaimana mestinya.
Penulisan makalah ini dimaksudkan untuk memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah Ilmu Perilaku dan Etika Profesi .
Saya menyadari bahwa makalah
ini masih jauh dari sempurna, mengingat keterbatasan kemampuan dan
pengetahuan yang saya miliki. Oleh karena itu tidak menutup
kemungkinan adanya kritik dan saran yang sifatnya membangun terhadap
penulisan makalah ini.
Akhirnya, saya
berharap, mudah-mudahan makalah ini bermanfaat dan bisa dimanfaatkan,
khususnya bagi saya dan umumnya bagi semua pihak yang
berkepentingan. Semoga Allah swt meridhoi atas segala usaha hamba-Nya. Aamiin.
Jakarta, 3 Maret
2017
DAFTAR
ISI
Sampul................................................................................................................... 1
Kata Pengantar....................................................................................................... 2
Daftar Isi................................................................................................................. 3
PENDAHULUAN................................................................................................. 4
A.
Latar
Belakang............................................................................................ 4
B.
Tujuan........................................................................................................ 4
C.
Manfaat...................................................................................................... 4
PEMBAHASAN.................................................................................................... 5
A.
Pengertian................................................................................................... 5
B.
Macam-macam
Kode Etik dan Tenaga Kefarmasian.................................... 6
C.
Tujuan
Kode Etik dan Tenaga Kefarmasian................................................. 7
D.
Fungsi
Kode Etik dan Tenaga Kefarmasian.................................................. 7
PENUTUP............................................................................................................. 8
A.
Kesimpulan................................................................................................. 8
B.
Saran.......................................................................................................... 8
Daftar Pustaka........................................................................................................ 9
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Program pembangunan Kesehatan Nasional dititik beratkan pada peningkatan
mutu pelayanan kesehatan. Peningkatan mutu pelayanan kesehatan terkait dengan
kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang mampu memberikan pelayanan secara
professional. Profesionalisme menjadi tuntutan pertama bagi tenaga kesehatan
untuk melaksanakan tugas profesi. Sementara itu, masyarakat berkembang menjadi
semakin kritis dalam menyikapi pelayanan kesehatan secara Nasional. Sebagai
salah satu mata rantai pelayanan Kesehatan Nasional, tenaga Kesehatan Asisten
Apoteker dituntut professional dalam bekerja berdasarkan standar professional,
kode etik, dan peraturan disiplin profesi yang telah ditentukan. Melalui
profesionalisme diharapkan Asisten Apoteker mampu memberikan perlindungan
kepada para pengguna jasa kesehatan, diantaranya pasien mendapatkan pelayanan
yang baik.
Kode etik adalah sistem norma,
nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang
benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode
etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus
dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik adalah agar
profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau yang
membutuhkan. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Kode etik dibuat untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok yang berguna
untuk kepercayaan masyarakat akan suatu profesi. Kode etik berfungsi sebagai
pemandu sikap dan perilaku, manakala menjadi fungsi dari nurani.
B. Tujuan
1.
Untuk
mengetahui dan memahami Kode Etik Tenaga Teknis Kefarmasian.
2.
Untuk
mengetahui dan memahami macam-macam Kode Etik Tenaga Teknis Kefarmasian.
3.
Untuk
mengetahui tujuan Kode Etik Tenaga Teknis Kefarmasian.
4.
Untuk
mengetahui fungsi Kode Etik Tenaga Teknis Kefarmasian.
C. Manfaat
1.
Mengetahui
dan memahami Kode Etik Tenaga Teknis Kefarmasian.
2.
Mengetahui
dan memahami macam-macam Kode Etik Tenaga Teknis Kefarmasian.
3.
Mengetahui
tujuan Kode Etik Yenaga Teknis Kefarmasian.
4.
Mengetahui
fungsi Kode Etik Tenaga Teknis Kefarmasian.
PEMBAHASAN
Pengertian
Kode
adalah tanda- tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau
benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin
suatu berita, keputusan atau kesepakatan suatu organisasi. Kode juga berarti
kumpulan peraturan yang sistematis. Kata etik (etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti
karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subjek, etika akan
berkaitan dengan konsep yang dimiliki individu ataupun sekelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan
yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Profesi adalah
pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup
dan yang mengandalkan suatu keahlian.
Kode
etik bisa dilihat sebagai produk dari etika terapan, seban dihasilkan berkat
penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi. Tetapi
setelah kode etik ada, pemikiran etis tidak berhenti. Kode etik tidak
menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya selalu didampingi refleksi etis.
Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak
adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri. Kode etik tidak akan
efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau
instansi-instansi lain; karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan
nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri. Kode etik profesi
adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan
dalam kehidupan sehari-hari.
Profesi
adalah suatu MORAL COMMUNITY (MASYARAKAT MORAL) yang memiliki cita-cita dan
nilai-nilai bersama. Kode etik profesi dapat menjadi penyeimbang segi-segi
negative dari suatu profesi, sehingga kode etik ibarat kompas yang menunjukkan
arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus juga menjamin mutu moral profesi
itu dimata masyarakat. Apoteker adalah kesehatan profesional yang membantu
individu dalampenggunaan terbaik dari obat. Kode etik ini, dipersiapkan dan
didukung oleh apoteker,dimaksudkan untuk menyatakan secara terbuka
prinsip-prinsip yang membentuk dasar fundamental dari peran dan tanggung jawab
apoteker. Prinsip-prinsip ini, berdasarkan: kewajiban moral dan kebajikan,
ditetapkan untuk membimbing apoteker dalamhubungan dengan pasien, profesional
kesehatan, dan masyarakat.
Macam-macam Kode Etik Tenaga Teknis Kefarmasian
A.
Kewajiban
terhadap Profesi
1.
Seorang
asisten Apoteker harus menjunjung tinggi serta memelihara martabat, kehormatan
profesi, menjaga integritas dan kejujuran serta dapat dipercaya.
2.
Seoang
Asisten Apoteker berkewajiban untuk meningkatkan keahlian dan pengetahuan
sesuai dengan perkembangan teknologi.
3.
Seorang
Asisten Apoteker senantiasa harus melakukan pekerjaan profesinya sesuai dengan
standar operasional prosedur, standar profesi yang berlaku, dan kode etik
profesi.
4.
Seorang
Asisten Apoteker senantiasa harus menjaga profesionalisme dalam memenuhi
panggilan tugas dan kewajiban profesi.
B. Kewajiban
Ahli Farmasi terhadap teman sejawat
1.
Seorang
ahli Farmasi Indonesia memandang teman sejawat sebagaimana dirinya dalam
memberikan penghargaan.
2.
Seorang
ahli Farmasi Indonesia senantiasa menghindari perbuatan yang merugikan teman
sejawat secara material maupun moral.
3.
Seorang
ahli Farmasi Indonesia senantiasa meningkatkan kerja sama dan memupuk keutuhan
martabat jabatan kefarmasian, mempertebal rasa saling percaya didalam
menunaikan tugasnya.
C. Kewajiban
terhadap Pasien atau Pemakai Jasa
1.
Seorang
asisten Apoteker harus bertanggung jawab dan menjaga kemampuannya dalam
memberikan pelayanan kepada pasien secara professional.
2.
Seorang
asisten Apoteker harus menjaga rahasia kedokteran dan rahasia kefarmasian,
serta hanya memberikan kepada pihak yang berhak.
3.
Seorang
asisten Apoteker harus berkonsultasi atau merujuk kepada teman sejawat untuk
mendapatkan hasil yang akurat dan baik.
D. Kewajiban
terhadap Masyarakat
1.
Seorang
ahli Farmasi harus mampu sebagai suri teladan ditengah-tengah masyarakat.
2.
Seorang
ahli Farmasi Indonesia dalam pengabdian profesinya memberikan semaksimal
mungkin pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
3.
Seorang
ahli Farmasi Indonesia harus selalu aktif mengikuti perkebangan peraturan
perundang-undangan dibidang kesehatan khususnya dibidang farmasi.
4.
Seorang
ahli Farmasi Indonesia harus selalu melibatkan diri dalam usaha-usaha
pembangunan Nasional khususnya dibidang kesehatan.
5.
Seorang
ahli Farmasi harus mampu sebagai pusat informasi sesuai bidang profesinya
kepada masyarakat dalam pelayanan kesehatan.
E. Kewajiban
Ahli Farmasi Indonesia terhadap Profesi Kesehatan lainnya
1.
Seorang
ahli Farmasi Indonesia senantiasa harus menjalin kerjasama yang baik, saling
percaya, menghargai dan menghormati terhapa profesi kesehatan lainnya.
2.
Seorang
ahli Farmasi Indonesia harus mampu menghindarkan diri terhadap perbuatan-perbuatan
yang dapat merugikan, menghilangkan kepercayaan, penghargaan masyarakat
terhadap profesi lainnya.
Tujuan Kode Etik Tenaga Teknis Kefarmasian
Ø Untuk menjunjung
tinggi martabat profesi.
Ø Untuk menjaga
dan memelihara kesejahteraan para anggota.
Ø Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
Ø Untuk
meningkatkan mutu profesi.
Ø Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi.
Ø Meningkatkan
layanan di atas keuntungan pribadi.
Ø Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Ø Menentukan baku
standarnya sendiri.
Fungsi Kode Etik Tenaga Teknis Kefarmasian



PENUTUP
Kesimpulan
Setiap Apoteker
bersungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan
Kode Etik Tenaga Teknis Kefarmasian dalam menjalankan tugas
kefarmasiannya sehari-hari. Bila seorang Apoteker baik sengaja atau tidak
sengaja melanggar atau tidak memenuhi Kode Etik Tenaga Teknis Kefarmasian
Indonesia maka dia wajib mengakui dan menerima sanksi dari Pemerintah, Ikatan
atau Organisasi Profesi Farmasi yang menanganinya (ISFI) dan
mempertanggungjawabkannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Saran
Mematuhi Kode Etik Tenaga Teknis
Kefarmasian sesuai dengan peraturan yang berlaku agar menjadi seorang
Apoteker yang baik.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.academia.edu/5236806/Etika-Farmasi. (Diakses
tanggal 3 Maret 2017, 19:15)
http://nijuushi.blogspot.co.id/2013/10/etika-profesi-apoteker.html. (Diakses
tanggal 3 Maret 2017, 19:15)
http://kampusfarmasi.blogspot.co.id/2015/07/kode-etik.html. (Diakses
tanggal 3 Maret 2017, 19:15)
Samsung Galaxy Watch 3 Titanium - Titanium Arts
BalasHapus› products › details › products › details View the latest specifications of Samsung Galaxy Watch 3 Titanium - Titanium Arts. titanium tube Find out medical grade titanium earrings more about the titanium trim hair cutter Samsung micro titanium trim Galaxy Watch 3 titanium - Titanium Arts at titanium mens ring TiMetalArt.