Konsepsi Syariat Hukum, Sumber-Sumber Hukum dalam Islam, dan Hukum Perbuatan Manusia



KATA PENGANTAR


Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT.  Sholawat serta salam senandung dicurahkan kepada nabi besar kita Nabi Muhammad saw, keluarganya, sahabatnya, dan para pengikutnya yang selalu taat dan patuh terhadap ajaran yang dibawa oleh Rasullullah saw hingga akhir zaman.

Alhamdulillah, berkat izin  dan pertolongan  dari Allah SWT,  sehingga penyusunan makalah tentang “Konsepsi Syariat Hukum, Sumber-Sumber Hukum dalam Islam, dan Hukum Perbuatan Manusia” ini dapat kami selesaikan sebagaimana mestinya. Penulisan makalah ini dimaksudkan untuk memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah Agama Islam.

Kami  menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, mengingat keterbatasan  kemampuan dan pengetahuan yang kami miliki. Oleh karena itu tidak menutup kemungkinan adanya kritik dan saran yang  sifatnya membangun terhadap penulisan makalah ini.

Akhirnya kami berharap, mudah-mudahan makalah ini bermanfaat dan bisa dimanfaatkan, khususnya bagi kami dan umumnya bagi semua pihak yang berkepentingan. Semoga Allah swt meridhoi atas segala usaha hamba-Nya. Aamiin.

                                                                                             



Jakarta, 30 September 2016




DAFTAR ISI

Cover…………………………………………………………………………………………….
Kata Pengantar…………………………………………………………………………………..i
Daftar Isi………………………………………………………………………………………...ii
BAB I PENDAHULUAN……………………………………………………………………...1
1.1 Latar Belakang………………………………………………………………………………1
1.2 Rumusan Masalah…………………………………………………………………………...1
1.3 Tujuan……………………………………………………………………………………….1
BAB II PEMBAHASAN………………………………………………………………………2
2.1 Konsepsi Syariat Hukum Islam……………………………………………………………..2
A. Pengertian Syariat Hukum Islam…………………………………………………………….2
B. Prinsip-prinsip dalam Syariat Hukum Islam………………………………………………....2
2.2 Sumber-sumber Hukum Islam……………………………………………………………....3
A. Pengertian Sumber Hukum Islam…………………………………………………………....3
B. Macam-macam Sumber Hukum Islam……………………………………………………...3-5
2.3 Hukum Perbuatan Manusia………………………………………………………………...5-6
BAB III PENUTUP…………………………………………………………………………….7
3.1 Kesimpulan………………………………………………………………………………….7
Daftar Pustaka…………………………………………………………………………………..8






BAB I
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG
            Keistemewaan ajaran Islam daripada ajaran agama lainnya adalah sisi universalitasnya. Ajaran-ajaran samawi terdahulu, selalu ditujakan kepada kaum tertentu. Sedangkan ajaran Islam diturunkan untuk seluruh umat, baik manusia ataupun jin (kaffah li al-alamin). Telah dimaklumi, bahwa perundang-undangan manapun harus selaras dengan kondisi dan relevansi pihak yang dibebani undang-undang tersebut. Umat Nabi Adam as bisa merasakan kelonggaran syari’at berupa kebolehan menikahi saudara sendiri, karena pada saat itu populasi manusia baru dari satu keturunan. Sedangkan umat Nabi Musa as harus merasakan ketatnya syariat, karena dalam menghadapi Bani Israel yang terkenal keras kepala, membutuhkan langkah-langkah preventif dengan menerapkan undang-undang yang sekiranya dapat membuat mereka jera. Sedangkan syari’at Nabi Muhammad saw (Islam) yang ditujukan untuk seluruh makhluk di dunia ini, baik manusia atau jin, tentunya harus membentuk undang-undang (syari’at) yang bisa diterima oleh semua kalangan.

1.2 RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana Konsepsi Syari’at Hukum Islam ?
2.      Bagaimana Sumber-Sumber Hukum dalam Islam ?
3.      Bagaimana Hukum Perbuatan Manusia ?

1.3 TUJUAN
1.      Mengetahui Konsepsi Syari’at Hukum Islam
2.      Mengetahui Sumber-Sumber Hukum dalam Islam
3.      Mengetahui Hukum Perbuatan Manusia
BAB II
PEMBAHASAN

2.1   KONSEPSI SYARIAT HUKUM ISLAM
A.   Pengertian Syariat Hukum Islam
Secara bahasa syariat berasal dari kata syara’ yang berarti menjelaskan dan menyatakan sesuatu atau dari kata Asy-Syir dan Asy Syari’atu yang berarti suatu tempat yang dapat menghubungkan sesuatu untuk sampai pada sumber air yang tak ada habis-habisnya sehingga orang membutuhkannya tidak lagi butuh alat untuk mengambilnya.
Menurut istilah, syariat berarti aturan atau undang-undang yang diturunkan Allah untuk mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, mengatur hubungan sesama manusia, dan hubungan manusia dengan alam semesta.
Sedangkan menurut Islam, Syariat Islam ( Asy-Syari’atul Islaamiyatu) adalah hukum-hukum atau peraturan-peraturan yang diturunkan Allah SWT. untuk umat manusia melalui Nabi Muhammad SAW, baik berupa Al-Qur’an maupun Sunnah Nabi yang berwujud perkataan, perbuatan, dan ketetapan, atau pengesahan.
            B.   Prinsip-prinsip dalam syariat Islam, yaitu :
a.       Tidak mempersulit (‘Adam Al-Haraj )
b.      Mengurangi beban ( Taqlil Al-Taklif )
c.       Penetapan hukum secara periodic
d.      Sejalan dengan kemaslahatan universal
e.       Persamaan dan keadilan (Al-Musawah wa Al-Adalah)
Yang lebih penting, konsep syariat Islam lebih mengedepankan konsep keadilan, dan pencegahan ketimbang sanksi hukuman. Pada akhirnya, sukses tidaknya suatu penerapan hukum juga ditentukan oleh kualitas takwa para hakim, penguasa, dan juga rakyat.

2.2   SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
            A.   Pengertian Sumber-Sumber Hukum Islam
                        Pengertian Sumber Hukum ialah segala sesuatu yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat mengikat, yaitu peraturan yang apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber Hukum Islam ialah segala sesuatu yang dijadikan pedoman atau yang menjadi sumber syari’at Islam yaitu Al-Qur’an dan Hadist Nabi Muhammad SAW (Sunnah Rasulullah SAW ).
            B.   Macam-macam Sumber Hukum Islam
1.      Al-Qur’an
2.      Al-Hadist
3.      Ijma
4.      Qiyas
1.   Al-Qur’an
             Al-Qur’an merupakan sumber hukum Islam yang utama. Al-Qur’an menurut bahasa yaitu bacaan dan menurut istilah Al-Qur’an adalah himpunan wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. untuk disampaikan kepada manusia sebagai pedoman hidup untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.[1]
   Isi Al-Qur’an
            Al-Qur’an adalah sumber utama hukum dan ajaran Islam yang pada garis besarnya berisi :
1.      Ajaran tentang kepercayaan (aqidah), yaitu ketauhidan ( keesaan Allah), kebatilan paham syirik, kemunafikan, kekafiran, dan sebagainya.
2.      Sejarah tentang umat sebelum Nabi Muhammad SAW., sebagai cermin perbandingan dan untuk menarik pelajaran, yakni bagaimana kesudahan umat yang durhaka dan bagaimana keadaan umat yang bertakwa.
3.      Informasi tentang hal-hal yang akan terjadi pada masa yang akan datang, misalnya tentang hari kiamat, hari kebangkitan, mahsyar, surge, dan neraka.
4.      Ilmu pengetahuan, misalnya tiap-tiap sesuatu mempunyai jodoh (pasangan), diungkapkan pada (Q.S Adz-Dzariat [51] 49).
5.      Tentang kosmologi diungkapkan pada (Q.S An-Naml [27] 60 ).
6.      Tentang Astronomi diungkapkan pada (Q.S Al-Buruj [85] 1 ).
7.      Tentang Antropologi diungkapkan pada (Q.S At-Thariq [86] 5-7 ).

2.   Al-Hadist
            Al-Hadist menurut bahasa adalah khabar atau berita. Sedangkan menurut istilah Al-Hadist adalah segala berita yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, meliputi : sabda, perbuatan beliau, dan perbuatan para sahabat yang beliau diamkan dalam arti membenarkannya atau taqrir. [2]
            Hadist Nabi SAW. dapat diketahui dari riwayat yang berantai, yang dimulai dari sahabat Nabi SAW yang langsung menyaksikan perbuatan Nabi SAW. atau mendengar sabdanya. Para sahabat yang meliput berita itu menyampaikannya kepada orang lain, baik kepada para sahabat lain amupun kepada para Tabi’in (generasi setelah sahabat), dari proses ituterus berlangsung sampai kepada para penulis Hadist, seperti Bukhori Muslim, Abu Daud, At-Tirmidzi, Akhmad, An-Nasa’I, Ibnu Majah, Daruquthni, Ibnu Hibban, dan sebagainya. [3]
3.   Ijma’
            Ijma’ yaitu persetujuan atau kesesuaian pendapat ahli mengenai suatu masalah pada suatu tempat disuatu masa. [4]
            Ijma’ menurut bahasa, artinya kesepakatan. Adapun menurut istilah berarti kebulatan pendapat para mujtahidin pada suatu masa dalam menetapkan suatu hukum yang tidak ditemukan dalilnya secara tegas dalam Al-Qur’an atau hadis. [5]

4. Qiyas
            Qiyas merupakan sumber hukum Islam yang ke empat. Qiyas menurut bahasa artinya ukuran. Menurut istilah adalah hukum yang telah tetap dalam suatu benda atau perkara kemudian diberikan pula pada suatu benda atau perkara lain yang dipandang memiliki asal, cabang, sifat, dan hukuman yang samadengan suatu benda atau perkara yang telah tetap hukumnya. [6]
            Dalam proses Qiyas, ada 4 faktor (rukun) yang harus dipenuhi, yakni asalnya, cabangnya, hukumnya, dan sifatnya. Misalnya, tentang haramnya khamar (arak). Khamar itu disebut asalnya. Sifatnya memabukan dipandang sebagai sebabnya, maka setiap minuman lain yang sifatnya memabukan dipandang sebagai cabangnya, dan dinyatakan hukumnya sebagai haram. Dari kriteria tersebut, dapat dikembangkan kepada minuman atau makanan lain. Apabila terdapat kesamaan maka di hukumi sebagaimana khamar, misalnya narkotik.[7]

2.3   HUKUM PERBUATAN MANUSIA
Telah dijelaskan bahwa asal perbuatan manusia adalah terikat dengan hukum Syara’, yaitu hukum-hukum yang terkait dengan perbuatan manusia yang dipahami dari seruan Asy-Syari’, baik berupa tuntutan (maupun pemberian pilihan). Hukum-hukum ini dipahami sesuai dengan shighat ath-thalab, apakah bermakna tuntutan atau pemberian pilihan.
Yang menentukan jenis dari thalab adalah adanya indikasi (qarinah), baik qarinah tersebut terdapat pada nash itu sendiri, atau pada nash lain. Dari pengkajian terhadap penunjukan dari seruan Asy-Syari’ yang menjelaskan perbuatan manusia, diketahui bahwa hukum atas perbuatan manusia terbagi menjadi 5, yaitu :
1.      Fardhu atau wajib yaitu apabila terdapat nash syar’i berbentuk shighat amr atau yang semakna dengannya.
2.      Mandub yaitu apabila nash syar’i yang memberi arti adanya tuntutan, kemudian terdapat qarinah yang memberi arti tarjih sekaligus menunjukan tuntutan tersebut tidak bersifat pasti. Dari tuntutan yang sifatnya tidak pasti dan memberikan arti tarjih ini diketahui bahwa perbuatan tersebut hukumnya mandub(sunnah, tidak wajib).

3.      Haram yaitu adanya tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan, baik berbentuk sighat nahy atau yang semakna dengannya.
4.   Makruh yaitu adanya tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan, baik berbentuk shigat nahy atau yang semakna denganya. Kemudian terdapat qarinah yang menunjukan bahwa tuntutan tersebut tidak bersifat pasti. Tuntutan yang tidak bersifat pasti untuk meninggalkan suatu perbuatan menunjukan perbuatan tersebut hukumnya makruh.
5.   Mubah yaitu adanya pemberian pilihan untuk melakukan suatu perbuatan atau meninggalkan perbuatan tersebut, berdasarkan qarinah yang ada.



BAB III
PENUTUP

3.1   KESIMPULAN
              Sumber  Hukum Islam ialah segala sesuatu yang dijadikan pedoman atau yang menjadi sumber syari’at Islam yaitu Al-Qur’an dan Hadist Nabi Muhammad SAW (Sunnah Rasulullah SAW). Sebagian besar pendapat ulama ilmu fiqih sepakat bahwa pada prinsipnya sumber utama hukum Islam adalah Al-Qur’an dan Hadist.
                  Ahkamul khamsah artinya ketentuan atau lima ketentuan. Pada dasarnya ahkamul khamsah erat kaitannya dengan perbuatan manusia. Oleh karena itu, gabungan kedua kata dimaksud (Al-Ahkam Al-Khamsah) atau biasa juga disebut hukum taklifi. Hukum taklifi adalah ketentuan hukum yang menuntut para mukallaf atau orang yang dipandang oleh hukum cakap melakukan  perbuatan hukum baik dalam bentuk hak, kewajiban, maupun dalam bentuk larangan. Hukum taklifi dimaksud mencakup lima macam kaidah penilaian mengenai benda dan tingkah laku manusia dalam hukum islam yaitu : wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah.








DAFTAR PUSTAKA

Iskandar. 2009 , Hukum Islam & Problematikanya. Pangkalpinang: STKIPMBB Press.
H.Mustofa ; Wahid H. Abdul. 2009, Hukum Islam Kontemporer. Pangkalpinang: Sinar Grafika.




[1] Prof.Dr.H.Mustofa, S.H.,M.Si.,M.Hum; Drs.H.Abdul Wahid, S.H.,M.A. 2009, Hukum Islam Kontemporer, (Pangkalpinang: Sinar Grafika) hal 9

[2] Prof.Dr.H.Mustofa, S.H.,M.Si.,M.Hum; Drs.H.Abdul Wahid, S.H.,M.A. 2009, Hukum Islam Kontemporer, (Pangkalpinang: Sinar Grafika) hal 13
[3] Prof.Dr.H.Mustofa, S.H.,M.Si.,M.Hum; Drs.H.Abdul Wahid, S.H.,M.A. 2009, Hukum Islam Kontemporer, (Pangkalpinang: Sinar Grafika) hal 13
[4] Iskandar, M.Hum. 2009 , Hukum Islam & Problematikanya, (Pangkalpinang: STKIPMBB Press) hal 109
[5] Prof.Dr.H.Mustofa, S.H.,M.Si.,M.Hum.Drs.H.Abdul Wahid, S.H.,M.A. 2009, Hukum Islam Kontemporer, (Pangkalpinang: Sinar Grafika) hal 13

[6] Prof.Dr.H.Mustofa, S.H.,M.Si.,M.Hum; Drs.H.Abdul Wahid, S.H.,M.A. 2009, Hukum Islam Kontemporer, (Pangkalpinang: Sinar Grafika) hal 15
[7] Prof.Dr.H.Mustofa, S.H.,M.Si.,M.Hum; Drs.H.Abdul Wahid, S.H.,M.A. 2009, Hukum Islam Kontemporer, (Pangkalpinang: Sinar Grafika) hal 15

Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah tentang pasta

kode etik tenaga teknis kefarmasian