Konsepsi Syariat Hukum, Sumber-Sumber Hukum dalam Islam, dan Hukum Perbuatan Manusia
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur kami
panjatkan ke hadirat Allah SWT. Sholawat
serta salam senandung dicurahkan kepada nabi besar kita Nabi Muhammad saw,
keluarganya, sahabatnya, dan para pengikutnya yang selalu taat dan patuh
terhadap ajaran yang dibawa oleh Rasullullah saw hingga akhir zaman.
Alhamdulillah, berkat izin dan pertolongan dari
Allah SWT, sehingga penyusunan makalah tentang “Konsepsi Syariat Hukum, Sumber-Sumber Hukum dalam Islam, dan Hukum
Perbuatan Manusia” ini dapat kami selesaikan sebagaimana mestinya. Penulisan makalah ini
dimaksudkan untuk memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah Agama Islam.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, mengingat keterbatasan
kemampuan dan pengetahuan yang kami
miliki. Oleh karena itu tidak menutup kemungkinan adanya kritik dan saran
yang sifatnya membangun terhadap penulisan makalah
ini.
Akhirnya kami berharap,
mudah-mudahan makalah ini bermanfaat dan bisa dimanfaatkan, khususnya bagi kami dan umumnya bagi semua pihak yang berkepentingan. Semoga
Allah swt meridhoi atas segala usaha hamba-Nya. Aamiin.
Jakarta, 30 September 2016
DAFTAR ISI
Cover…………………………………………………………………………………………….
Kata
Pengantar…………………………………………………………………………………..i
Daftar
Isi………………………………………………………………………………………...ii
BAB I PENDAHULUAN……………………………………………………………………...1
1.1 Latar
Belakang………………………………………………………………………………1
1.2 Rumusan
Masalah…………………………………………………………………………...1
1.3
Tujuan……………………………………………………………………………………….1
BAB II
PEMBAHASAN………………………………………………………………………2
2.1 Konsepsi Syariat Hukum
Islam……………………………………………………………..2
A. Pengertian Syariat Hukum
Islam…………………………………………………………….2
B. Prinsip-prinsip dalam Syariat
Hukum Islam………………………………………………....2
2.2 Sumber-sumber Hukum
Islam……………………………………………………………....3
A. Pengertian Sumber Hukum Islam…………………………………………………………....3
B. Macam-macam Sumber Hukum
Islam……………………………………………………...3-5
2.3 Hukum Perbuatan
Manusia………………………………………………………………...5-6
BAB III
PENUTUP…………………………………………………………………………….7
3.1
Kesimpulan………………………………………………………………………………….7
Daftar Pustaka…………………………………………………………………………………..8
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Keistemewaan ajaran Islam daripada ajaran agama
lainnya adalah sisi universalitasnya. Ajaran-ajaran samawi terdahulu, selalu
ditujakan kepada kaum tertentu. Sedangkan ajaran Islam diturunkan untuk seluruh
umat, baik manusia ataupun jin (kaffah li al-alamin). Telah dimaklumi, bahwa
perundang-undangan manapun harus selaras dengan kondisi dan relevansi pihak
yang dibebani undang-undang tersebut. Umat Nabi Adam as bisa merasakan kelonggaran
syari’at berupa kebolehan menikahi saudara sendiri, karena pada saat itu
populasi manusia baru dari satu keturunan. Sedangkan umat Nabi Musa as harus
merasakan ketatnya syariat, karena dalam menghadapi Bani Israel yang terkenal
keras kepala, membutuhkan langkah-langkah preventif dengan menerapkan
undang-undang yang sekiranya dapat membuat mereka jera. Sedangkan syari’at Nabi
Muhammad saw (Islam) yang ditujukan untuk seluruh makhluk di dunia ini, baik
manusia atau jin, tentunya harus membentuk undang-undang (syari’at) yang bisa
diterima oleh semua kalangan.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimana Konsepsi Syari’at Hukum Islam ?
2.
Bagaimana Sumber-Sumber Hukum dalam Islam ?
3.
Bagaimana Hukum Perbuatan Manusia ?
1.3 TUJUAN
1.
Mengetahui Konsepsi Syari’at Hukum Islam
2.
Mengetahui Sumber-Sumber Hukum dalam Islam
3.
Mengetahui Hukum Perbuatan Manusia
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
KONSEPSI SYARIAT HUKUM ISLAM
A.
Pengertian Syariat Hukum Islam
Secara bahasa syariat berasal dari kata syara’ yang berarti menjelaskan dan menyatakan sesuatu atau dari
kata Asy-Syir dan Asy Syari’atu yang berarti suatu tempat
yang dapat menghubungkan sesuatu untuk sampai pada sumber air yang tak ada
habis-habisnya sehingga orang membutuhkannya tidak lagi butuh alat untuk
mengambilnya.
Menurut istilah, syariat berarti aturan atau undang-undang yang
diturunkan Allah untuk mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, mengatur
hubungan sesama manusia, dan hubungan manusia dengan alam semesta.
Sedangkan menurut Islam, Syariat Islam ( Asy-Syari’atul Islaamiyatu)
adalah hukum-hukum atau peraturan-peraturan yang diturunkan Allah SWT. untuk
umat manusia melalui Nabi Muhammad SAW, baik berupa Al-Qur’an maupun Sunnah
Nabi yang berwujud perkataan, perbuatan, dan ketetapan, atau pengesahan.
B.
Prinsip-prinsip dalam syariat Islam, yaitu :
a.
Tidak mempersulit (‘Adam Al-Haraj )
b.
Mengurangi beban ( Taqlil Al-Taklif )
c.
Penetapan hukum secara periodic
d.
Sejalan dengan kemaslahatan universal
e.
Persamaan dan keadilan (Al-Musawah wa Al-Adalah)
Yang lebih
penting, konsep syariat Islam lebih mengedepankan konsep keadilan, dan
pencegahan ketimbang sanksi hukuman. Pada akhirnya, sukses tidaknya suatu
penerapan hukum juga ditentukan oleh kualitas takwa para hakim, penguasa, dan
juga rakyat.
2.2
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
A. Pengertian Sumber-Sumber Hukum Islam
Pengertian Sumber Hukum ialah segala sesuatu yang
melahirkan atau menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat
mengikat, yaitu peraturan yang apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi yang
tegas dan nyata. Sumber Hukum Islam ialah segala sesuatu yang dijadikan pedoman
atau yang menjadi sumber syari’at Islam yaitu Al-Qur’an dan Hadist Nabi
Muhammad SAW (Sunnah Rasulullah SAW ).
B.
Macam-macam Sumber Hukum Islam
1.
Al-Qur’an
2.
Al-Hadist
3.
Ijma
4.
Qiyas
1.
Al-Qur’an
Al-Qur’an merupakan sumber hukum Islam yang
utama. Al-Qur’an menurut bahasa yaitu bacaan dan menurut istilah Al-Qur’an
adalah himpunan wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. untuk
disampaikan kepada manusia sebagai pedoman hidup untuk mencapai kebahagiaan
hidup di dunia dan akhirat.[1]
Isi Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah sumber utama hukum
dan ajaran Islam yang pada garis besarnya berisi :
1.
Ajaran tentang kepercayaan (aqidah), yaitu ketauhidan (
keesaan Allah), kebatilan paham syirik, kemunafikan, kekafiran, dan sebagainya.
2.
Sejarah tentang umat sebelum Nabi Muhammad SAW., sebagai
cermin perbandingan dan untuk menarik pelajaran, yakni bagaimana kesudahan umat
yang durhaka dan bagaimana keadaan umat yang bertakwa.
3.
Informasi tentang hal-hal yang akan terjadi pada masa yang
akan datang, misalnya tentang hari kiamat, hari kebangkitan, mahsyar, surge,
dan neraka.
4.
Ilmu pengetahuan, misalnya tiap-tiap sesuatu mempunyai
jodoh (pasangan), diungkapkan pada (Q.S Adz-Dzariat [51] 49).
5.
Tentang kosmologi diungkapkan pada (Q.S An-Naml [27] 60 ).
6.
Tentang Astronomi diungkapkan pada (Q.S Al-Buruj [85] 1 ).
7.
Tentang Antropologi diungkapkan pada (Q.S At-Thariq [86]
5-7 ).
2.
Al-Hadist
Al-Hadist
menurut bahasa adalah khabar atau berita. Sedangkan menurut istilah Al-Hadist
adalah segala berita yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, meliputi :
sabda, perbuatan beliau, dan perbuatan para sahabat yang beliau diamkan dalam
arti membenarkannya atau taqrir. [2]
Hadist Nabi SAW. dapat diketahui
dari riwayat yang berantai, yang dimulai dari sahabat Nabi SAW yang langsung
menyaksikan perbuatan Nabi SAW. atau mendengar sabdanya. Para sahabat yang
meliput berita itu menyampaikannya kepada orang lain, baik kepada para sahabat
lain amupun kepada para Tabi’in (generasi setelah sahabat), dari proses
ituterus berlangsung sampai kepada para penulis Hadist, seperti Bukhori Muslim,
Abu Daud, At-Tirmidzi, Akhmad, An-Nasa’I, Ibnu Majah, Daruquthni, Ibnu Hibban,
dan sebagainya. [3]
3.
Ijma’
Ijma’ yaitu persetujuan atau kesesuaian
pendapat ahli mengenai suatu masalah pada suatu tempat disuatu masa. [4]
Ijma’ menurut bahasa, artinya
kesepakatan. Adapun menurut istilah berarti kebulatan pendapat para mujtahidin
pada suatu masa dalam menetapkan suatu hukum yang tidak ditemukan dalilnya
secara tegas dalam Al-Qur’an atau hadis. [5]
4. Qiyas
Qiyas merupakan sumber hukum Islam
yang ke empat. Qiyas menurut bahasa artinya ukuran. Menurut istilah adalah
hukum yang telah tetap dalam suatu benda atau perkara kemudian diberikan pula
pada suatu benda atau perkara lain yang dipandang memiliki asal, cabang, sifat,
dan hukuman yang samadengan suatu benda atau perkara yang telah tetap hukumnya.
[6]
Dalam proses Qiyas, ada 4 faktor
(rukun) yang harus dipenuhi, yakni asalnya, cabangnya, hukumnya, dan sifatnya.
Misalnya, tentang haramnya khamar (arak). Khamar itu disebut asalnya. Sifatnya
memabukan dipandang sebagai sebabnya, maka setiap minuman lain yang sifatnya
memabukan dipandang sebagai cabangnya, dan dinyatakan hukumnya sebagai haram.
Dari kriteria tersebut, dapat dikembangkan kepada minuman atau makanan lain.
Apabila terdapat kesamaan maka di hukumi sebagaimana khamar, misalnya narkotik.[7]
2.3
HUKUM PERBUATAN MANUSIA
Telah dijelaskan bahwa asal perbuatan manusia adalah terikat dengan
hukum Syara’, yaitu hukum-hukum yang terkait dengan perbuatan manusia yang
dipahami dari seruan Asy-Syari’, baik berupa tuntutan (maupun pemberian
pilihan). Hukum-hukum ini dipahami sesuai dengan shighat ath-thalab, apakah
bermakna tuntutan atau pemberian pilihan.
Yang menentukan jenis dari thalab adalah adanya indikasi (qarinah),
baik qarinah tersebut terdapat pada nash itu sendiri, atau pada nash lain. Dari
pengkajian terhadap penunjukan dari seruan Asy-Syari’ yang menjelaskan
perbuatan manusia, diketahui bahwa hukum atas perbuatan manusia terbagi menjadi
5, yaitu :
1.
Fardhu atau wajib yaitu apabila terdapat nash syar’i
berbentuk shighat amr atau yang semakna dengannya.
2.
Mandub yaitu apabila nash syar’i yang memberi arti adanya
tuntutan, kemudian terdapat qarinah yang memberi arti tarjih sekaligus
menunjukan tuntutan tersebut tidak bersifat pasti. Dari tuntutan yang sifatnya
tidak pasti dan memberikan arti tarjih ini diketahui bahwa perbuatan tersebut
hukumnya mandub(sunnah, tidak wajib).
3.
Haram yaitu adanya tuntutan untuk meninggalkan suatu
perbuatan, baik berbentuk sighat nahy atau yang semakna dengannya.
4. Makruh yaitu adanya tuntutan
untuk meninggalkan suatu perbuatan, baik berbentuk shigat nahy atau yang
semakna denganya. Kemudian terdapat qarinah yang menunjukan bahwa tuntutan
tersebut tidak bersifat pasti. Tuntutan yang tidak bersifat pasti untuk
meninggalkan suatu perbuatan menunjukan perbuatan tersebut hukumnya makruh.
5. Mubah yaitu adanya pemberian
pilihan untuk melakukan suatu perbuatan atau meninggalkan perbuatan tersebut,
berdasarkan qarinah yang ada.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Sumber Hukum Islam ialah segala
sesuatu yang dijadikan pedoman atau yang menjadi sumber syari’at Islam yaitu
Al-Qur’an dan Hadist Nabi Muhammad SAW (Sunnah Rasulullah SAW). Sebagian besar
pendapat ulama ilmu fiqih sepakat bahwa pada prinsipnya sumber utama hukum
Islam adalah Al-Qur’an dan Hadist.
Ahkamul khamsah artinya ketentuan atau
lima ketentuan. Pada dasarnya ahkamul khamsah erat kaitannya dengan perbuatan
manusia. Oleh karena itu, gabungan kedua kata dimaksud (Al-Ahkam Al-Khamsah)
atau biasa juga disebut hukum taklifi. Hukum taklifi adalah ketentuan hukum
yang menuntut para mukallaf atau orang yang dipandang oleh hukum cakap
melakukan perbuatan hukum baik dalam
bentuk hak, kewajiban, maupun dalam bentuk larangan. Hukum taklifi dimaksud
mencakup lima macam kaidah penilaian mengenai benda dan tingkah laku manusia
dalam hukum islam yaitu : wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah.
DAFTAR
PUSTAKA
Iskandar. 2009 , Hukum
Islam & Problematikanya. Pangkalpinang: STKIPMBB Press.
H.Mustofa
; Wahid H. Abdul. 2009, Hukum Islam
Kontemporer. Pangkalpinang: Sinar Grafika.
http://www.sentra-edukasi.com/2010/04/pengertian-syariat-islam.html/ (diakses 8 september 2016).
http://milaisma.blogspot.com/2009/12/prinsip-prinsip-syariat-tasyiri-dalam-al.html/ (diakses 8 September 2016)
[1] Prof.Dr.H.Mustofa, S.H.,M.Si.,M.Hum; Drs.H.Abdul
Wahid, S.H.,M.A. 2009, Hukum Islam
Kontemporer, (Pangkalpinang: Sinar Grafika) hal 9
[2]
Prof.Dr.H.Mustofa, S.H.,M.Si.,M.Hum;
Drs.H.Abdul Wahid, S.H.,M.A. 2009, Hukum
Islam Kontemporer, (Pangkalpinang: Sinar Grafika) hal 13
[3]
Prof.Dr.H.Mustofa, S.H.,M.Si.,M.Hum;
Drs.H.Abdul Wahid, S.H.,M.A. 2009, Hukum
Islam Kontemporer, (Pangkalpinang: Sinar Grafika) hal 13
[4]
Iskandar, M.Hum. 2009 , Hukum Islam & Problematikanya, (Pangkalpinang: STKIPMBB Press)
hal 109
[5]
Prof.Dr.H.Mustofa,
S.H.,M.Si.,M.Hum.Drs.H.Abdul Wahid, S.H.,M.A. 2009, Hukum Islam Kontemporer, (Pangkalpinang: Sinar Grafika) hal 13
[6]
Prof.Dr.H.Mustofa, S.H.,M.Si.,M.Hum;
Drs.H.Abdul Wahid, S.H.,M.A. 2009, Hukum
Islam Kontemporer, (Pangkalpinang: Sinar Grafika) hal 15
[7]
Prof.Dr.H.Mustofa, S.H.,M.Si.,M.Hum;
Drs.H.Abdul Wahid, S.H.,M.A. 2009, Hukum
Islam Kontemporer, (Pangkalpinang: Sinar Grafika) hal 15
Komentar
Posting Komentar