kode etik tenaga teknis kefarmasian


KATA PENGANTAR


Puji dan syukur saya panjatkan ke hadirat Allah SWT.  Sholawat serta salam senandung dicurahkan kepada Nabi besar kita Muhammad saw, keluarganya, sahabatnya, dan para pengikutnya yang selalu taat dan patuh terhadap ajaran yang dibawa oleh Rasullullah saw hingga akhir zaman.

Alhamdulillah, berkat izin  dan pertolongan  dari Allah SWT,  sehingga penyusunan makalah tentang “Kode Etik Tenaga Teknis Kefarmasian” ini dapat saya selesaikan sebagaimana mestinya. Penulisan makalah ini dimaksudkan untuk memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah Ilmu Perilaku dan Etika Profesi .

Saya  menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, mengingat keterbatasan  kemampuan dan pengetahuan yang saya miliki. Oleh karena itu tidak menutup kemungkinan adanya kritik dan saran yang  sifatnya membangun terhadap penulisan makalah ini.

Akhirnya, saya berharap, mudah-mudahan makalah ini bermanfaat dan bisa dimanfaatkan, khususnya bagi saya dan umumnya bagi semua pihak yang berkepentingan. Semoga Allah swt meridhoi atas segala usaha hamba-Nya. Aamiin.


                                                                                             



Jakarta, 3 Maret 2017










DAFTAR ISI

Sampul................................................................................................................... 1
Kata Pengantar....................................................................................................... 2
Daftar Isi................................................................................................................. 3
PENDAHULUAN................................................................................................. 4
A.     Latar Belakang............................................................................................ 4

B.     Tujuan........................................................................................................ 4

C.     Manfaat...................................................................................................... 4
PEMBAHASAN.................................................................................................... 5
A.     Pengertian................................................................................................... 5

B.     Macam-macam Kode Etik dan Tenaga Kefarmasian.................................... 6

C.     Tujuan Kode Etik dan Tenaga Kefarmasian................................................. 7

D.     Fungsi Kode Etik dan Tenaga Kefarmasian.................................................. 7
PENUTUP............................................................................................................. 8
A.     Kesimpulan................................................................................................. 8

B.     Saran.......................................................................................................... 8
Daftar Pustaka........................................................................................................ 9








PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
            Program pembangunan Kesehatan Nasional dititik beratkan pada peningkatan mutu pelayanan kesehatan. Peningkatan mutu pelayanan kesehatan terkait dengan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang mampu memberikan pelayanan secara professional. Profesionalisme menjadi tuntutan pertama bagi tenaga kesehatan untuk melaksanakan tugas profesi. Sementara itu, masyarakat berkembang menjadi semakin kritis dalam menyikapi pelayanan kesehatan secara Nasional. Sebagai salah satu mata rantai pelayanan Kesehatan Nasional, tenaga Kesehatan Asisten Apoteker dituntut professional dalam bekerja berdasarkan standar professional, kode etik, dan peraturan disiplin profesi yang telah ditentukan. Melalui profesionalisme diharapkan Asisten Apoteker mampu memberikan perlindungan kepada para pengguna jasa kesehatan, diantaranya pasien mendapatkan pelayanan yang baik.
            Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik adalah agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau yang membutuhkan. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Kode etik dibuat untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok yang berguna untuk kepercayaan masyarakat akan suatu profesi. Kode etik berfungsi sebagai pemandu sikap dan perilaku, manakala menjadi fungsi dari nurani.

B. Tujuan
1.      Untuk mengetahui dan memahami Kode Etik Tenaga Teknis Kefarmasian.
2.      Untuk mengetahui dan memahami macam-macam Kode Etik Tenaga Teknis Kefarmasian.
3.      Untuk mengetahui tujuan Kode Etik Tenaga Teknis Kefarmasian.
4.      Untuk mengetahui fungsi Kode Etik Tenaga Teknis Kefarmasian.

C. Manfaat
1.      Mengetahui dan memahami Kode Etik Tenaga Teknis Kefarmasian.
2.      Mengetahui dan memahami macam-macam Kode Etik Tenaga Teknis Kefarmasian.
3.      Mengetahui tujuan Kode Etik Yenaga Teknis Kefarmasian.
4.      Mengetahui fungsi Kode Etik Tenaga Teknis Kefarmasian.
PEMBAHASAN


Pengertian
Kode adalah tanda- tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau kesepakatan suatu organisasi. Kode juga berarti kumpulan peraturan yang sistematis. Kata etik (etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subjek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki individu ataupun  sekelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etika terapan, seban dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi. Tetapi setelah kode etik ada, pemikiran etis tidak berhenti. Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya selalu didampingi refleksi etis. Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi lain; karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri. Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Profesi adalah suatu MORAL COMMUNITY (MASYARAKAT MORAL) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama. Kode etik profesi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negative dari suatu profesi, sehingga kode etik ibarat kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus juga menjamin mutu moral profesi itu dimata masyarakat. Apoteker adalah kesehatan profesional yang membantu individu dalampenggunaan terbaik dari obat. Kode etik ini, dipersiapkan dan didukung oleh apoteker,dimaksudkan untuk menyatakan secara terbuka prinsip-prinsip yang membentuk dasar fundamental dari peran dan tanggung jawab apoteker. Prinsip-prinsip ini, berdasarkan: kewajiban moral dan kebajikan, ditetapkan untuk membimbing apoteker dalamhubungan dengan pasien, profesional kesehatan, dan masyarakat.




Macam-macam Kode Etik Tenaga Teknis Kefarmasian
A.     Kewajiban terhadap Profesi

1.      Seorang asisten Apoteker harus menjunjung tinggi serta memelihara martabat, kehormatan profesi, menjaga integritas dan kejujuran serta dapat dipercaya.
2.      Seoang Asisten Apoteker berkewajiban untuk meningkatkan keahlian dan pengetahuan sesuai dengan perkembangan teknologi.
3.      Seorang Asisten Apoteker senantiasa harus melakukan pekerjaan profesinya sesuai dengan standar operasional prosedur, standar profesi yang berlaku, dan kode etik profesi.
4.      Seorang Asisten Apoteker senantiasa harus menjaga profesionalisme dalam memenuhi panggilan tugas dan kewajiban profesi.
B. Kewajiban Ahli Farmasi terhadap teman sejawat
1.      Seorang ahli Farmasi Indonesia memandang teman sejawat sebagaimana dirinya dalam memberikan penghargaan.
2.      Seorang ahli Farmasi Indonesia senantiasa menghindari perbuatan yang merugikan teman sejawat secara material maupun moral.
3.      Seorang ahli Farmasi Indonesia senantiasa meningkatkan kerja sama dan memupuk keutuhan martabat jabatan kefarmasian, mempertebal rasa saling percaya didalam menunaikan tugasnya.
C. Kewajiban terhadap Pasien atau Pemakai Jasa
1.      Seorang asisten Apoteker harus bertanggung jawab dan menjaga kemampuannya dalam memberikan pelayanan kepada pasien secara professional.
2.      Seorang asisten Apoteker harus menjaga rahasia kedokteran dan rahasia kefarmasian, serta hanya memberikan kepada pihak yang berhak.
3.      Seorang asisten Apoteker harus berkonsultasi atau merujuk kepada teman sejawat untuk mendapatkan hasil yang akurat dan baik.
D. Kewajiban terhadap Masyarakat
1.      Seorang ahli Farmasi harus mampu sebagai suri teladan ditengah-tengah masyarakat.
2.      Seorang ahli Farmasi Indonesia dalam pengabdian profesinya memberikan semaksimal mungkin pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
3.      Seorang ahli Farmasi Indonesia harus selalu aktif mengikuti perkebangan peraturan perundang-undangan dibidang kesehatan khususnya dibidang farmasi.
4.      Seorang ahli Farmasi Indonesia harus selalu melibatkan diri dalam usaha-usaha pembangunan Nasional khususnya dibidang kesehatan.
5.      Seorang ahli Farmasi harus mampu sebagai pusat informasi sesuai bidang profesinya kepada masyarakat dalam pelayanan kesehatan.
E. Kewajiban Ahli Farmasi Indonesia terhadap Profesi Kesehatan lainnya
1.      Seorang ahli Farmasi Indonesia senantiasa harus menjalin kerjasama yang baik, saling percaya, menghargai dan menghormati terhapa profesi kesehatan lainnya.
2.      Seorang ahli Farmasi Indonesia harus mampu menghindarkan diri terhadap perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan, menghilangkan kepercayaan, penghargaan masyarakat terhadap profesi lainnya.


Tujuan Kode Etik Tenaga Teknis Kefarmasian
Ø  Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
Ø  Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
Ø  Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
Ø  Untuk meningkatkan mutu profesi.
Ø  Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
Ø  Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
Ø  Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Ø  Menentukan baku standarnya sendiri.

Fungsi Kode Etik Tenaga Teknis Kefarmasian
*      Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
*      Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
*      Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.















PENUTUP


Kesimpulan

         Setiap Apoteker bersungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan  Kode Etik Tenaga Teknis Kefarmasian dalam menjalankan tugas kefarmasiannya sehari-hari. Bila seorang Apoteker baik sengaja atau tidak sengaja melanggar atau tidak memenuhi Kode Etik Tenaga Teknis Kefarmasian Indonesia maka dia wajib mengakui dan menerima sanksi dari Pemerintah, Ikatan atau Organisasi Profesi Farmasi yang menanganinya (ISFI) dan mempertanggungjawabkannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Saran
        
         Mematuhi Kode Etik Tenaga Teknis Kefarmasian sesuai dengan peraturan yang berlaku agar menjadi seorang Apoteker  yang baik.




























DAFTAR PUSTAKA


http://www.academia.edu/5236806/Etika-Farmasi. (Diakses tanggal 3 Maret 2017, 19:15)
http://kampusfarmasi.blogspot.co.id/2015/07/kode-etik.html. (Diakses tanggal 3 Maret 2017, 19:15)



Komentar

  1. Samsung Galaxy Watch 3 Titanium - Titanium Arts
    › products › details › products › details View the latest specifications of Samsung Galaxy Watch 3 Titanium - Titanium Arts. titanium tube Find out medical grade titanium earrings more about the titanium trim hair cutter Samsung micro titanium trim Galaxy Watch 3 titanium - Titanium Arts at titanium mens ring TiMetalArt.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah tentang pasta

Konsepsi Syariat Hukum, Sumber-Sumber Hukum dalam Islam, dan Hukum Perbuatan Manusia